BPTSP Layani One Day Service 8 Jenis Perizinan
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta menerapkan sistem pelayanan selesai satu hari atau one day service (ODS). Layanan ekstra cepat itu berlaku untuk delapan jenis perizinan.
Layanan one day service ini sebenarnya sudah berjalan sejak 1 Agustus lalu di kantor PTSP kecamatan dan kota, namun secara resmi baru diluncurkan 18 Agustus mendatang
Kepala BPTSP DKI, Edy Junaedi menjelaskan, kedelapan jenis perizinan tersebut adalah Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi, Izin Penyelenggaraan Kendaraan Bermotor Umum‎, Izin Operasional Angkutan Umum, Izin Usaha Jasa Konstuksi (IUJK), Legalisasi Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB), Izin Rekomendasi Penelitian, Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Asing (RPTKA).
"Layanan one day service ini sebenarnya sudah berjalan sejak 1 Agustus lalu di kantor PTSP kecamatan dan kota, namun secara resmi baru diluncurkan 18 Agustus mendatang. Rencananya Gubernur DKI yang akan meresmikannya di PTSP Pasar Minggu," kata Edy, Rabu (12/8).
BPTSP DKI Terus Tingkatkan PelayananMenurut Edy, khusus PTSP tingkat kota, layanan one day service baru berlaku untuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Izin Rekomendasi Penelitian.
Sedangkan PTSP tingkat kecamatan antara lain melayani one day service untuk SIUP mikro atau kecil, Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA), Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) dan IMB Rumah Tinggal.
Sementara layanan one day service tingkat kelurahan diantaranya Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM), Surat Izin Praktek (SIP) Dokter Gigi dan Kartu Pencari Kerja.
"Melalui layanan ODS ini waktu pengurusan izin dari yang semula empat sampai 20 hari menjadi satu hari," tegas Edy.